MUI Keluarkan Fatwa Tentang Penyakit LSD dan PPR pada Sapi dan Kerbau Jelang Idul Adha, Berikut Isinya

- Rabu, 7 Juni 2023 | 16:40 WIB
 Mengejutkan! MUI Fatwa Joget Pargoy Haram, Ini Alasannya (mui.or.id)
Mengejutkan! MUI Fatwa Joget Pargoy Haram, Ini Alasannya (mui.or.id)

PRO JATIM - Adanya penyakit pada sapi dan kerbau, yaitu tentang penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa.

Fatwa itu dikeluarkan oleh MUI, mengingat Saat ini ada penyakit yang menyerang sapi dan kerbau menjelang Idul Adha.

Fatwa atas penyakit LSD pada sapi dan kerbau itu dikeluarkan langsung oleh MUI Pusat nomor 34 Tahun 2023.

Fatwa dari MUI itu dikeluarkan tertanggal 1 Juni 2022 bertepatan dengan 12 Dzulqadah 1444 H.

Baca Juga: Petilasan Syekh Maulana Ishaq Ayah Sunan Giri di Lereng Argopuro Diragukan, MUI Probolinggo Ungkap Faktanya

Fatwa itu menyebutkan kalau dua penyakit hewan yang sedang merebak ialah LSD dan Peste Des Petits Ruminants (PRR).

Setiap penyakit tersebut terbagi menjadi dua kategori.

Untuk hewan sapi dan kerbau yang terserang LSD skala ringan, MUI menyatakan bahwa masih sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: MUI Temukan Ayam Potong Tak Sesuai Sertifikasi Halal, MUI Dan Baznas Probolinggo Bakal Lakukan Ini

Berdasarkan ketentuan umum dalam fatwa tersebut, gejala klinis ringan LSD ditandai dengan belum menyebarnya benjolan dan tidak menimbulkan kerusakan pada daging.

Sementara untuk sapi dan kerbau yang mengalami gejala klinis berat LSD dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban.

Pasalnya, virus tersebut sudah mengakibatkan kerusakan pada permukaan daging.

Baca Juga: Garda Bangsa Probolinggo Gaungkan Kemenangan Gus Muhaimin di Pilpres 2024

Tanda yang muncul pada gejala klinis berat pasar sapi dan kerbau, yakni benjolan pada tubuh hewan mencapai 50 persen atau lebih.

Halaman:

Editor: Saifullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Najib: Beri Kesempatan Pemuda Tampil Memimpin

Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:08 WIB
X