Tempat Karaoke di Kota Probolinggo di Segel Kedua Kalinya, Pol PP: Ada Aktivitas Lagi

- Rabu, 9 November 2022 | 23:21 WIB
Petugas Satpol-PP Kota Probolinggo saat menyegel lagi tempat karaoke (Pemkot Probolinggo )
Petugas Satpol-PP Kota Probolinggo saat menyegel lagi tempat karaoke (Pemkot Probolinggo )

PROJATIM.COM - Tempat karaoke di Kota Probolinggo, yang sebelumnya di beri peringatan oleh Pemkot Probolinggo, terpaksa di segel, Rabu 9 November 2022.

Tindakan tegas dengan cara menyegel itu diberikan oleh Pemkot Probolinggo, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Probolinggo.

Sebab tempat karaoke ini tak berizin, namun tetap diduga menjalankan aktivitas meski sudah mendapat peringatan dari Pemkot Probolinggo.

Baca Juga: Tepat Pukul 8 lebih, Satlantas Polres Probolinggo Akan Berhentikan Semua Kendaraan Besok , Berikut Tujuannya

Sebelumnya penyegelan itu dilakukan melalui dalam hotel, namun saat ini penyegelan ialah tembok dan pintu masuk tempat karaoke.

Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Probolinggo ini, disaksikan langsung oleh pihak manajemen hotel.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan karena pihak pengelola dengan sengaja tidak mengindahkan penyegelan yang dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Pria Bantaran Probolinggo Coba Gorok Lehernya Pakai Pisau Dapur

"Berdasarkan pantauan kami, juga laporan dari masyarakat, pengelola tetap melakukan aktivitas dan bahkan hal itu dibeberkan ke masyarakat melalui media sosial sehingga menjadi konsumsi publik,” ujar Kepala Satpol PP Aman Suryaman, seperti dilansir dari Situs Pemkot Probolinggo, Rabu 9 November 2022.

Menurutnya atas informasi itu petugas penegak perda kemudian kembali mendatangi tempat karaoke untuk melakukan penyegelan.

Baca Juga: Dua Maling Motor di ATM BRI Leces Probolinggo Ditangkap, Pelaku Dari...

Sebab, tempat tersebut diduga melanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum; Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang penataan, pengawasan dan pengelolaan usaha tempat hiburan; dan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin memimpin langsung penyegelan tempat hiburan karaoke keluarga, pada 1 November 2022 lalu.

Baca Juga: Suami di Probolinggo Ajari Istrinya Nyabu, Ditangkap Polisi Saat Sedang

Halaman:

Editor: Saifullah

Sumber: Kota Probolinggo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X