PRO JATIM - Guna mencegah kebocoran pendapatan, kini pungutan retribusi cashless atau nontunai kembali menyasar Pasar Besar Madiun. Setelah parkir, pembayaran retribusi pedagang di pasar ini juga diberlakukan secara elektronik (e-retribusi).
Cara kerjanya, para pedagang wajib menunjukkan QR code berikut dompet digital (e-wallet) yang telah dibuat petugas Dinas Perdagangan (Disdag).
Selanjutnya, mengisi atau top up dana sesuai kebutuhan. Ketika ada penarik retribusi, pedagang cukup menunjukkan QR code yang kemudian dipindai (scan) petugas.
Dikatakan Wali Kota Madiun Maidi, nominal uang sesuai tarif retribusi otomatis akan terkirim ke kas daerah, ada nota maka minim kebocoran.
Orang nomor satu di Kota Pendekar itu menyebut, penerapan yang mencegah adanya kebocoran pendapatan daerah itu baru pertama kali diterapkan di Kota Madiun.
Dikatakan bahwa di sekitar Kota Madiun belum ada yang menerapkan e-retribusi, maka harapannya rertribusi tinggi, masyarakat sejahtera.
Kedepan, wali kota mengatakan seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Madiun bakal diterapkan e-retribusi.***
Artikel Terkait
Polisi di Madiun Disebar ke Beberapa Titik Buta CCTV Buru Pelanggar Lalu Lintas
Berangkat Duluan, Hari ini Koper CJH Madiun Menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya
Operasi Pasar Siapkan 500 Kilogram Beras di Madiun, Harga Hanya Rp10.900 per Kilo
Haru Keluarga Melepas 157 CJH Kota Madiun, Hari ini Diberangkatkan ke Surabaya Besok Terbang ke Tanah Suci
Istighfar, Pengunjung Lapas Pemuda Madiun Kedapatan Selundupkan Sabu dalam Al Quran