PRO JATIM - Pengumuman bagi selurih warga Tulungagung maupun pengendara yang melintas di kawasan hukum wilayah Polres Tulungagung.
Seperti dikatakan Kanit Turjawali Satlantas Polres Tulungagung Iptu Awalu Burhanuddin, sesuai perintah satuan atas, tilang manual kembali diberlakukan mulai 2 Mei 2023 di wilayah Tulungagung.
Diterapkannya kembali tilang manual ini karena beberapa faktor, salah duanya tingkat laka lantas dan angka kriminalitas yang meningkat.
Dikatakan Iptu Awalu bahwa dalam sehari petugas bisa menindak belasan pelanggar lalu lintas di wilayah Tulungagung dengan tilang manual ini.
Baca Juga: Banyak Manipulasi Plat Nomor Kendaraan, Polres Madiun Kembali Berlalukan Tilang Manual
Meski tilang manual kembali diberlakukan, Iptu Awalu memastikan, tilang elektronik masih tetap berlaku, baik yang statis di simpang empat Tamanan maupun yang mobile dengan mobil ETLE.
Kemudian mengenai pengendara yang ditindak dengan tilang manual, kebanyakan karena tidak memakai helm.
Selain itu beberapa pelanggaran yang dapat ditindak dengan penilangan manual, di antaranya berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah umur, kendaraan ODOL, sampai kendaraan tidak sesuai spesifikasinya.***
Artikel Terkait
Hapus Tilang Manual Dirlantas Polda Metro Jaya Tarik Buku Tilang dari Jajaran
Kejam dan Tak Punya Hati Nurani, Bukannya Menyayangi Ibu Muda di Tulungagung Aniaya Bayinya Hingga Meninggal
Kesiapan Pemilu-Pilkada 2024 di Tulungagung Dipantau Komisi A DPRD Jatim dan Dinilai Baik
Wanita Asal Lumajang Tabrakkan Diri ke Kereta di Tulungagung, Polisi: Mulut Bau Alkohol
Hore, CJH Tulungagung Masuk Kloter 26-28, Kata Kemenag 3 Juni 2023 ke Asrama Haji